
PP Holding Migas Sudah di Meja Presiden
Arys Aditya, CNBC Indonesia
26 January 2018 12:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo disebut tinggal meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang holding migas yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia di lingkaran istana kepresidenan hingga Jumat (26/1), draf yang berjudul lengkap RPP Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina itu telah berada di meja Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
Salah satu pejabat di istana kepresidenan menyebutkan rancangan draf itu telah dipersiapkan dan dianalisis sejak awal bulan ini. Dalam tahapan proses perundangan, apabila RPP tersebut telah diteken oleh Presiden, maka Kementerian Sekretariat Negara akan mengirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi dan diundangkan.
Setelah diundangkan, maka pemerintah akan menyiarkan PP tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia agar publik mengetahui. Lama proses harmonisasi dan pengundangan berbeda-beda untuk setiap peraturan pemerintah.
Kemarin, RUPSLB PGN yang digelar Kamis 25 Januari 2018 pun mengamini amanah pemerintah itu, 77% pemegang saham setuju PGN jadi anak usaha Pertamina, dan status perusahaan gas itu sebagai BUMN pun kini hilang. PGN kini tampil sebagai PT PGN.Tbk. Namun, ada potensi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kemarin batal jika PP tidak terbit dalam 60 hari.
(gus/gus) Next Article Pembentukan Holding Migas untuk Tolong PGN
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia di lingkaran istana kepresidenan hingga Jumat (26/1), draf yang berjudul lengkap RPP Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina itu telah berada di meja Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
Setelah diundangkan, maka pemerintah akan menyiarkan PP tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia agar publik mengetahui. Lama proses harmonisasi dan pengundangan berbeda-beda untuk setiap peraturan pemerintah.
Kemarin, RUPSLB PGN yang digelar Kamis 25 Januari 2018 pun mengamini amanah pemerintah itu, 77% pemegang saham setuju PGN jadi anak usaha Pertamina, dan status perusahaan gas itu sebagai BUMN pun kini hilang. PGN kini tampil sebagai PT PGN.Tbk. Namun, ada potensi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kemarin batal jika PP tidak terbit dalam 60 hari.
(gus/gus) Next Article Pembentukan Holding Migas untuk Tolong PGN
Most Popular