Trader Gas Ditumpas, ESDM Klaim Harga Gas Bisa Lebih Murah

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
19 October 2018 20:03
ESDM sebut harga gas bis lebih murah dengan ditumpasnya trader gas
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia- Harga gas di Indonesia dinilai masih cukup tinggi. Penyebabnya pun ada beberapa faktor, salah satunya adanya eksistensi dari beberapa trader yang beroperasi dalam satu ruas pipa yang sama (trader bertingkat).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan masalah trader bertingkat itu kini sudah terselesaikan. Alokasi gas sudah diberikan ke badan usaha yang membangun infrastruktur yang tersebar di beberapa daerah.



"Sudah semua, realokasi sudah semua. Terakhir jadi total 12 kasus sudah diselesaikan semua diberikan yang bangun infra. Amanat Permen 6/2016 kan seperti itu. Ada Jawa, Sumatera, Jawa Barat. Ada ke industri, ke end user," kata Arcandra kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Namun, dirinya mengaku tidak ingat berapa volume gas yang dialokasikan.

Selain masalah trader bertingkat, persoalan lain yang sudah diselesaikan yakni aturan pembatasan margin distribusi dan niaga gas bumi untuk konsumen akhir, yaitu industri dan pembangkit listrik. Keuntungan yang diambil oleh perusahaan pemilik pipa dan penjual gas (trader) akan dikontrol.

Menurut Arcandra, masalah ini juga sudah jelas jalan keluarnya. Badan usaha sudah menyesuaikan diri, dan pihaknya sudah membebaskan badan usaha dan end user industri mengatur toll fee dan margin ini secara business to business tapi wajib berpatokan pada skema 7:11, dan penerapannya ditargetkan paling lambat Juni 2019.

Skema 7:11 yang dimaksud yakni tertuang dalam Permen 58 Tahun 2017 yang mengatakan, biaya niaga (termasuk margin keuntungan) dari penjualan gas tidak boleh lebih dari 7%.  Sedangkan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari infrastruktur gas dibatasi maksimal 11% per tahun untuk yang sudah eksisting dan bukan di wilayah baru (non pioneering). Untuk pembangunan infrastruktur gas di wilayah baru (pioneering), IRR boleh sampai 12% per tahun.

Selesainya permasalahan trader gas ini memang dinilai mampu menjadi katalis untuk menurunkan harga gas. Kendati demikian, kata Arcandra, belum benar-benar bisa menjamin, pasalnya penurunan harga ga  ini dilandasi banyak faktor, harus dilihat kasus per kasus. 

"Turun harga gas banyak faktor tidak hanya ini, harga mainstream sudah diatur di 7-11. Tapi tidak ada hitungannya. Kasus ini ada penurunan kalau disesuaikan dengan 7-11, beda beda penurunannya per kasus," tutupnya. 
(gus) Next Article Strategi Pemerintah Menjaga Ketahanan Energi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular