
Pemerintah Tentukan Nasib Trader Gas Pekan Depan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 March 2018 15:43

CNBC Indonesia, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten untuk melarang kegiatan usaha niaga gas berlapis atas bisnis gas dalam satu ruas yang sama atau bisnis trader gas bermodal kertas saja.
Pada prinsipnya, Wakil Menteri ESDM masih konsisten dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman. Menurut dia, pemerintah akan segera mengambil sikap atas keberadaan trader gas yang seharusnya tak lagi mendapat izin sejak 25 Februari lalu. "Minggu depan akan ada kebijakan dari Kementerian ESDM," kata Harya di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).
Sesuai Permen 6/2016, kegiatan usaha niaga gas dengan dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa telah dilarang. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab harga gas yang mahal di tingkat konsumen.
Maka dari itu, pemerintah mewajibkan trader gas untuk membangun infrastruktur gas. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, kata Harya, telah meminta trader gas yang saat ini masih bertingkat untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ada, salah satunya dengan pengintegrasian dan membentuk satu entitas.
"Digabung bisa atau tidak, kalau tidak bisa peran pemerintah-lah yang menetapkan. " ujarnya. Ditjen Migas Kementerian ESDM saat ini telah mengirim surat ke ke masing-masing trader gas yang bermasalah. Harya mengaku masih ada sepuluh jenis kasus permasalahan penjualan gas bertingkat saat ini. "Kadang ada, misal 1 kejadian oleh 2-3 perusahaan," sebut dia.
Di antara perusahaan yang masih menjual gas dengan sistem berlapis, Harya mengaku ada perusahaan yang tergolong besar. Namun hal itu dia anggap biasa karena memang sebelumnya dalam kontrak diperbolehkan karena belum ada Permen 6/2016.
(gus/gus) Next Article Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas
Pada prinsipnya, Wakil Menteri ESDM masih konsisten dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman. Menurut dia, pemerintah akan segera mengambil sikap atas keberadaan trader gas yang seharusnya tak lagi mendapat izin sejak 25 Februari lalu. "Minggu depan akan ada kebijakan dari Kementerian ESDM," kata Harya di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).
Sesuai Permen 6/2016, kegiatan usaha niaga gas dengan dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa telah dilarang. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab harga gas yang mahal di tingkat konsumen.
Maka dari itu, pemerintah mewajibkan trader gas untuk membangun infrastruktur gas. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, kata Harya, telah meminta trader gas yang saat ini masih bertingkat untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ada, salah satunya dengan pengintegrasian dan membentuk satu entitas.
"Digabung bisa atau tidak, kalau tidak bisa peran pemerintah-lah yang menetapkan. " ujarnya. Ditjen Migas Kementerian ESDM saat ini telah mengirim surat ke ke masing-masing trader gas yang bermasalah. Harya mengaku masih ada sepuluh jenis kasus permasalahan penjualan gas bertingkat saat ini. "Kadang ada, misal 1 kejadian oleh 2-3 perusahaan," sebut dia.
Di antara perusahaan yang masih menjual gas dengan sistem berlapis, Harya mengaku ada perusahaan yang tergolong besar. Namun hal itu dia anggap biasa karena memang sebelumnya dalam kontrak diperbolehkan karena belum ada Permen 6/2016.
(gus/gus) Next Article Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular