21 Trader Gas Bertingkat Tobat, Harga Gas Bisa Ditekan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 May 2018 14:47
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan sebanyak 21 badan usaha atau trader gas sudah sepakat untuk berbisnis sesuai aturan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kabar baik datang dari industri gas di bulan Ramadan ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan sebanyak 21 badan usaha atau trader gas sudah sepakat untuk berbisnis sesuai aturan.

Ini artinya, jika hingga tenggat waktu yang ditentukan si perusahaan gas tak kunjung memiliki infrastruktur maka bisnisnya tak bisa dilanjutkan.



Menurut Kementerian ESDM, kesepakatan itu diambil sekitar 2 minggu lalu. Dengan begitu, badan usaha pemegang alokasi gas bumi yang tidak menjual gas ke pengguna akhir secara bertahap akan dicabut izinnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

"Mereka sepakat melakukan solusi, mereka sudah tandatangan.  Persetujuan bahwa trader bertingkat tidak ada lagi. Pengalihan gas kami lakukan sesuai Permen," tutur Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kamis (17/5/2018).

Sebelum ada kesepakatan itu, Arcandra menyebut masih ada 10 kasus trader gas bertingkat. Dengan kesepakatan yang ada, tiap badan usaha yang memiliki fasilitas akan tetap mendapat izin dengan alokasi yang ditentukan secara business to business dengan badan usaha lain.

Maka dari itu, tidak ada batas minimum panjang pipa yang dimiliki oleh suatu badan usaha. Walau begitu, harga gas ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dan pembagian margin ditentukan trader secara business to business.

Adapun batasan margin untuk trader gas, maksimal sebesar 7%. Selain itu, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) trader gas dipatok maksimal 11%. "Yang punya fasilitas akan kami kasih. Sesuai dengan Permen saja. Nanti apakah mereka dengan yang mendapatkan alokasi b to b ya terserah aja. Permen tidak kami ubah," ujar Arcandra.

Sesuai Permen 6/2016, kegiatan usaha niaga gas dengan dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa telah dilarang. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab harga gas yang mahal di tingkat konsumen. 

Untuk itu, pemerintah mewajibkan trader gas membangun infrastruktur gas.Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebelumnya juga telah meminta trader gas bertingkat untuk menyelesaikan persoalan ini demi menekan harga gas.
(gus/gus) Next Article Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular