Aturan Batal Direvisi, ESDM Lanjut Berantas Trader Gas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 May 2018 20:29
Kementerian ESDM memastikan batal merevisi Permen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Dengan tidak dilakukannya revisi atas aturan itu, dipastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk badan usaha atau trader gas bertingkat. "Trader bertingkat sudah kita berantas, dicabut semua izinnya," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/5/2018).



Diketahui, beberapa kali Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menyebut masih ada 10 kasus trader gas bertingkat yang menyebabkan harga mahal gas di tingkat konsumen. Namun, kini tinggal satu kasus yang masih harus melakukan pelaporan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

"Satu lagi lapor sama Bupati di Bekasi, kalau enggak salah. [Karena] ini menyangkut pendapatan daerah, setelah dibereskan business to business, terserah mereka, tapi lapor daerah dulu," jelas Djoko.

Dia memastikan, dengan tidak ada revisi atas Permen tersebut harga gas di tingkat konsumen dipastikan akan sesuai ketentuan yang ada yaitu margin paling besar 7% dan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 11%.

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi intinya bertujuan menertibkan bisnis trader gas bertingkat, di mana pemerintah memberi tenggat kepada para trader tersebut untuk mengakhiri bisnisnya paling lambat akhir Februari lalu. 

Seharusnya, penerapan aturan tersebut mulai berlaku sejak 25 Februari 2018 lalu. Namun dalam penerapannya, Pemerintah tak bisa langsung menindak trader gas yang bertingkat dan beberapa waktu lalu melakukan mediasi antar badan usaha.

Pertengahan April lalu, Kementerian ESDM sempat melempar wacana akan adanya rencana untuk merevisi beleid ini dan memberikan kesempatan kepada para trader gas bertingkat untuk menyelesaikan masalah mereka. Tapi, ujungnya rencana revisi batal dan beleid tetap berlaku.


(gus) Next Article 4 Blok Terminasi Diteken Pekan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular