Perpres Direvisi, Premium Tak Boleh Langka di Jawa-Bali

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 April 2018 12:41
Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden untuk mengatur dan menjaga penyaluran bensin premium, terutama di wilayah Jawa dan Bali
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden untuk mengatur dan menjaga penyaluran bensin premium. Yang semula penyaluran bensin ditugaskan hanya untuk luar Jawa, Madura, dan Bali. Kini, diwajibkan juga di wilayah tersebut.

"Pak Presiden mengarahkan untuk menjaga ketersediaan bensin premium di seluruh wilayah RI. Ada aturan Permen atau Perpres yang dibutuhkan, maka ini akan segera diterbitkan," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4/2018).



Saat ini sebenarnya terdapat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur soal penugasan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (JBKP) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 7,5 juta Kiloliter (KL) di 2018.

Dengan revisi ini, nantinya penugasan juga diarahkan untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. "Menunggu tanda tangan Pak Presiden, perpres yang akan direvisi. Yang intinya premium tak hanya untuk di luar Jamali tapi nanti juga untuk Jamali. Seluruh NKRI," kata Arcandra.

Seperti diketahui Realisasi penyaluran bensin premium oleh PT Pertamina (Persero) selama Januari-Maret 2018 turun sebanyak 50% dibanding periode serupa tahun lalu.

Berdasar data dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang diterima CNBC Indonesia, penyaluran bensin premium sepanjang dua bulan awal tahun ini hanya sebanyak 774 ribu kiloliter (KL). Jauh dibanding realisasi penyaluran di Januari - Maret 2017 yang mencapai 1,54 juta KL. 
(gus/gus) Next Article Harga Bensin Indonesia Paling Murah se-Asia Tenggara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular