
BPH Migas: Premium Mulai Langka di Luar Jawa dan Bali
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 March 2018 17:06

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) memperhatikan penyediaan premium. Pasalnya, telah terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (5/3/2018). Menurut dia, masyarakat mulai mengeluhkan kelangkaan premium seperti di Lampung dan Riau.
"Di luar Jamali, Lampung, mereka sudah pada demonstrasi di sana, mahasiswa demonstrasi karena tidak ada premium, malah jual pertalite," kata pria yang akrab disapa Ifan itu.
Ifan sendiri mempersilahkan Pertamina untuk menjual pertalite, serta menjalankan strategi tertentu agar masyarakat mulai beralih menggunakan pertalite. Namun bila masyarakat masih butuh premium, dia menegaskan, tetap harus disediakan.
Sebelumnya, kata Ifan, Pertamina memang sempat mengajukan penyaluran premium sebesar 4 juta kiloliter (KL). Namun, BPH Migas meningkatkan jumlahnya menjadi 7,5 juta KL, tetap turun dibanding tahun 2017 sebesar 12,5 juta KL.
"Ini (penyaluran premium) adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014," ujar Ifan.
External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan belum mengetahui kelangkaan yang terjadi di wilayah Lampung dan Riau seperti yang disebut BPH. "Mesti cek ke lapangan dulu ya," katanya.
(gus/gus) Next Article Penyaluran Bensin Premium Turun 50%, Apa Penyebabnya?
Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (5/3/2018). Menurut dia, masyarakat mulai mengeluhkan kelangkaan premium seperti di Lampung dan Riau.
Ifan sendiri mempersilahkan Pertamina untuk menjual pertalite, serta menjalankan strategi tertentu agar masyarakat mulai beralih menggunakan pertalite. Namun bila masyarakat masih butuh premium, dia menegaskan, tetap harus disediakan.
Sebelumnya, kata Ifan, Pertamina memang sempat mengajukan penyaluran premium sebesar 4 juta kiloliter (KL). Namun, BPH Migas meningkatkan jumlahnya menjadi 7,5 juta KL, tetap turun dibanding tahun 2017 sebesar 12,5 juta KL.
"Ini (penyaluran premium) adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014," ujar Ifan.
External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan belum mengetahui kelangkaan yang terjadi di wilayah Lampung dan Riau seperti yang disebut BPH. "Mesti cek ke lapangan dulu ya," katanya.
(gus/gus) Next Article Penyaluran Bensin Premium Turun 50%, Apa Penyebabnya?
Most Popular