
Pembatasan Harga Batu Bara Berpotensi Kikis Kas Negara
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2018 17:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Keinginan pemerintah melakukan pembatasan harga batu bara khusus untuk PT PLN (Persero) demi tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga 2019 berdampak pada penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana harga batu bara khusus yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mau tidak mau mengurangi penerimaan pajak dan PNBP dari perusahaan tambang.
"Berarti pengusaha batubara yang diharuskan menjual dari harga yang sama dari DMO (domestic market obligation) di bawah harga pasar, maka pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari PNBP," kata Sri Mulyani, Selasa (6/3/2018).
Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku belum mengetahui berapa besar dampak dari pemberlakuan harga batu bara khusus itu terhadap penerimaan negara, baik itu dari sisi pajak maupun PNBP.
Pemerintah, ditegaskan Sri Mulyani, akan kembali menghitung kebutuhan subsidi atas harga batu bara khusus tersebut. Namun, ia belum bisa merinci berapa tambahan yang siap dialokasikan untuk subsidi listrik.
"Kemarin kami sudah menghitung kebutuhan yang akan ditetapkan berdasarkan DMO untuk batu bara. Tapi secara overall, kami lihat kemampuan APBN cukup untuk mentutupi," jelasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, alokasi subsidi energi yang ditetapkan sebesar Rp 47,7 triliun. Subsidi tersebut diperuntukan untuk pelanggan yang kurang mampu untuk golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere.
(gus/gus) Next Article PLN: Batu Bara Bahan Bakar Termurah untuk Pembangkit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana harga batu bara khusus yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mau tidak mau mengurangi penerimaan pajak dan PNBP dari perusahaan tambang.
"Berarti pengusaha batubara yang diharuskan menjual dari harga yang sama dari DMO (domestic market obligation) di bawah harga pasar, maka pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari PNBP," kata Sri Mulyani, Selasa (6/3/2018).
Pemerintah, ditegaskan Sri Mulyani, akan kembali menghitung kebutuhan subsidi atas harga batu bara khusus tersebut. Namun, ia belum bisa merinci berapa tambahan yang siap dialokasikan untuk subsidi listrik.
"Kemarin kami sudah menghitung kebutuhan yang akan ditetapkan berdasarkan DMO untuk batu bara. Tapi secara overall, kami lihat kemampuan APBN cukup untuk mentutupi," jelasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, alokasi subsidi energi yang ditetapkan sebesar Rp 47,7 triliun. Subsidi tersebut diperuntukan untuk pelanggan yang kurang mampu untuk golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere.
(gus/gus) Next Article PLN: Batu Bara Bahan Bakar Termurah untuk Pembangkit
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular