
Jonan Klaim Pemerintah Satu Suara Soal Harga Batu Bara
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 March 2018 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan harga batu bata untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), khususnya untuk PT PLN (Persero), tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Kalau bisa hari ini Pak Presiden tanda tangan PP, sudah saya teken tinggal kasih nomor," kata Jonan di Energy Building, Selasa (6/3/2018).
Aturan itu, disampaikan Jonan, akan mengatur harga batu bara yang tidak merugikan pengusaha, membuat tarif listrik tidak naik, serta tidak memberatkan PLN. Dia sendiri mengaku telah selesai mempersiapkan Keputusan Menteri terkait aturan tersebut.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Jonan mengaku pengaturan harga bertujuan untuk kepentingan umum, yakni tarif listrik harus terjangkau oleh masyarakat.
"Kami akan konsultasi dengan Komisi VII DPR, mereka juga mendukung tarif listrik tidak naik," ujar Jonan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku penetapan harga batu bata telah diketahui oleh beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara. Dengan itu, dia berharap pemerintah mengeluarkan harga yang terbaik.
"Tujuannya adalah bagaimana tarif untuk kalian (masyarakat) tidak naik, untuk industri juga tidak naik," ujar Sofyan.
Industri, kata dia, penting untuk mendapat tarif listrik yang terjangkau agar tidak adak ada penurunan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli bisa berimbas pada melemahnya industri, hingga PHK oleh perusahaan.
(gus/gus) Next Article Tak Cuma Harga Khusus, Batu Bara Perlu Kontrak Jangka Panjang
"Kalau bisa hari ini Pak Presiden tanda tangan PP, sudah saya teken tinggal kasih nomor," kata Jonan di Energy Building, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Jonan mengaku pengaturan harga bertujuan untuk kepentingan umum, yakni tarif listrik harus terjangkau oleh masyarakat.
"Kami akan konsultasi dengan Komisi VII DPR, mereka juga mendukung tarif listrik tidak naik," ujar Jonan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku penetapan harga batu bata telah diketahui oleh beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara. Dengan itu, dia berharap pemerintah mengeluarkan harga yang terbaik.
"Tujuannya adalah bagaimana tarif untuk kalian (masyarakat) tidak naik, untuk industri juga tidak naik," ujar Sofyan.
Industri, kata dia, penting untuk mendapat tarif listrik yang terjangkau agar tidak adak ada penurunan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli bisa berimbas pada melemahnya industri, hingga PHK oleh perusahaan.
(gus/gus) Next Article Tak Cuma Harga Khusus, Batu Bara Perlu Kontrak Jangka Panjang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular