Saham PGN Diserahkan ke Pertamina Setelah PP Terbit

Gustidha Budiartie & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
25 January 2018 17:36
Rancangan PP masih di tangan presiden
Foto: IST
Jakarta, CNBC Indonesia- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN. Tbk memutuskan tentang penyerahan saham pemerintah ke PT Pertamina (Persero). Tetapi penyerahan saham ini masih tertahan di sisi hukum.

Dalam catatan keputusan Mata Acara 1 RUPSLB PGN yang diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (25/1/2018), disebut penyerahan saham dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah terbit.



"Perlu disampaikan juga bahwa pada tanggal pelaksanaan rapat ini, peraturan pemerintah terkait penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sedang dalam proses penerbitan dan karenanya proses pengalihan saham Seri B milik pemerintah kepada PT Pertamina pun akan dilaksanakan setelah diterbitkannya PP."

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Dia berharap minggu ini PP sudah bisa terbit.



“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM, sudah kembali ke Kementerian Sekretaris Negara untuk dikirim ke Presiden Joko Widodo. Menteri BUMN dan Menteri Keuangan juga sudah tanda tangan,” kata Fajar.
(gus/gus) Next Article Pembentukan Holding Migas untuk Tolong PGN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular