
Potensi Pajak Pedagang Online Hanya Rp 10 Triliun Setahun
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 15:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap pedagang online yang memperjualbelikan produknya di marketplace diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut diperkirakan hanya mampu menambah penerimaan sekitar Rp 10 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan rendahnya tambahan yang masuk ke kas negara dari kebijakan tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil dan menengah dari 1% menjadi 0,5%.
Potensi tersebut, kata Prastowo, pun telah menghitung kalkulasi dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga akan dikenakan kepada para pedagang online.
“[Potensi tersebut sudah termasuk] keduanya [PPh dan PPN] karena praktis tarifnya tidak tinggi. Menurut saya dalam setahun bisa menambah Rp 10 triliun dalam jangka pendek,” kata Prastowo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Kementerian Keuangan tidak memberikan komentar terkait potensi penerimaan ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan sedang menjalankan ibadah umrah ketika dihubungi CNBC Indonesia hari Senin.
Menurut Prastowo, angka potensi penerimaan itu mungkin saja bertambah selama sistem teknologi otoritas pajak mampu memetakan potensi-potensi pedagang online yang selama ini menjual produknya di marketplace.
Dampaknya pun tidak hanya terlihat pada pos penerimaan kas negara melainkan juga pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, Prastowo menilai, kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap rasio pajak yang saat ini masih relatif rendah.
“[Dampaknya] belum signifikan. 1% tax ratio [rasio pajak] itu butuh Rp 130 triliun,” jelas Prastowo.
Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia berdasarkan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya mencapai 10,8% dari pendapatan domestik bruto (PDB).
Pada tahun 2018, rasio pajak Indonesia ditargetkan bisa mencapai 11,6%. Angka tersebut pun masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya yang memiliki rasio berkisar antara 13% hingga 14% PDB.
(prm) Next Article BliBli.com: Toko Online Asing Juga Harus Bayar Pajak
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan rendahnya tambahan yang masuk ke kas negara dari kebijakan tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil dan menengah dari 1% menjadi 0,5%.
Potensi tersebut, kata Prastowo, pun telah menghitung kalkulasi dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga akan dikenakan kepada para pedagang online.
Kementerian Keuangan tidak memberikan komentar terkait potensi penerimaan ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan sedang menjalankan ibadah umrah ketika dihubungi CNBC Indonesia hari Senin.
Menurut Prastowo, angka potensi penerimaan itu mungkin saja bertambah selama sistem teknologi otoritas pajak mampu memetakan potensi-potensi pedagang online yang selama ini menjual produknya di marketplace.
Dampaknya pun tidak hanya terlihat pada pos penerimaan kas negara melainkan juga pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, Prastowo menilai, kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap rasio pajak yang saat ini masih relatif rendah.
“[Dampaknya] belum signifikan. 1% tax ratio [rasio pajak] itu butuh Rp 130 triliun,” jelas Prastowo.
Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia berdasarkan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya mencapai 10,8% dari pendapatan domestik bruto (PDB).
Pada tahun 2018, rasio pajak Indonesia ditargetkan bisa mencapai 11,6%. Angka tersebut pun masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya yang memiliki rasio berkisar antara 13% hingga 14% PDB.
(prm) Next Article BliBli.com: Toko Online Asing Juga Harus Bayar Pajak
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular