
Jual Barang Lewat Online Dipungut Pajak, Lapaknya Bantu Setor
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 09:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place (lapak online). Kewajiban ini akan terangkum dalam aturan pajak jual beli online atau e-commerce.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengungkapkan, pemerintah akan mempertimbangkan market place menjadi penyetor pajak dari pedagang online. Adapun jenis pajak yang dikenakan, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Nanti yang akan dikenakan pajaknya adalah merchant, market place yang bantu menyetor,” kata Yunirwansyah saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan skema tersebut, ada kemungkinan market place hanya akan menyetor PPN dari hasil barang yang dijual oleh pedagang.
Sementara terkait dengan setoran PPh, Prastowo mengatakan, akan tetap bergantung pada masing-masing kepatuhan para pedagang. Dengan kata lain, market place tidak akan menyetorkan PPh para pedagang online.
“Dalam bayangan saya begitu, karena akan sulit kalau PPh dipungut di depan. Sebab belum bisa dibedakan mereka UKM atau tidak,” katanya.
Meski demikian, otoritas pajak menegaskan, bahwa skema ini akan tetap bergantung pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak menegaskan, finalisasi aturan pajak e-commerce akan tetap berada di tangan BKF.
(hps) Next Article Netflix Dapat Ratusan Miliar dari RI, Tapi Kemplang Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengungkapkan, pemerintah akan mempertimbangkan market place menjadi penyetor pajak dari pedagang online. Adapun jenis pajak yang dikenakan, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Nanti yang akan dikenakan pajaknya adalah merchant, market place yang bantu menyetor,” kata Yunirwansyah saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Sementara terkait dengan setoran PPh, Prastowo mengatakan, akan tetap bergantung pada masing-masing kepatuhan para pedagang. Dengan kata lain, market place tidak akan menyetorkan PPh para pedagang online.
“Dalam bayangan saya begitu, karena akan sulit kalau PPh dipungut di depan. Sebab belum bisa dibedakan mereka UKM atau tidak,” katanya.
Meski demikian, otoritas pajak menegaskan, bahwa skema ini akan tetap bergantung pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak menegaskan, finalisasi aturan pajak e-commerce akan tetap berada di tangan BKF.
(hps) Next Article Netflix Dapat Ratusan Miliar dari RI, Tapi Kemplang Pajak
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular