
Pajak Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 January 2018 15:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan untuk menurunkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 1% bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5%.
Berbicara usai konferensi pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menkeu mengatakan, insentif ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih digodok.
“Kami sedang mengusulkan agar PP-nya direvisi. Dari yang sekarang PPh final 1 persen menjadi 0,5 persen,” kata Sri Mulyani, Jumat (19/1/2018).
Selain menurunkan tarif PPh final, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun membuka peluang untuk menurunkan batasan (treshold) dari status pengusaha kena pajak (PKP) UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Meskipun enggan membeberkan secara rinci berapa besar batasan yang akan diturunkan, namun Sri Mulyani menjamin, pengenaan pajak bagi pedagang kecll akan tetap mengedepankan aspek kesetaraan.
“Mungkin treshold (batas ketentuan) juga akan diturunkan. Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional dibuat sama,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski demikian, pemerintah masih menutup rapat-rapat, kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place domestik.
Nantinya, para pedagang online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Market place, pun akan ditunjuk pemerintah sebagi penyetor pajak para pedagang, untuk kemudahan administrasi.
(dru) Next Article Reformasi Pajak, Sri Mulyani Tagih Komitmen Negara Lain
Berbicara usai konferensi pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menkeu mengatakan, insentif ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih digodok.
“Kami sedang mengusulkan agar PP-nya direvisi. Dari yang sekarang PPh final 1 persen menjadi 0,5 persen,” kata Sri Mulyani, Jumat (19/1/2018).
Meskipun enggan membeberkan secara rinci berapa besar batasan yang akan diturunkan, namun Sri Mulyani menjamin, pengenaan pajak bagi pedagang kecll akan tetap mengedepankan aspek kesetaraan.
“Mungkin treshold (batas ketentuan) juga akan diturunkan. Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional dibuat sama,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski demikian, pemerintah masih menutup rapat-rapat, kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place domestik.
Nantinya, para pedagang online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Market place, pun akan ditunjuk pemerintah sebagi penyetor pajak para pedagang, untuk kemudahan administrasi.
(dru) Next Article Reformasi Pajak, Sri Mulyani Tagih Komitmen Negara Lain
Most Popular