
Kata Sri Mulyani Soal Jual-Beli Barang Online Dipungut Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 January 2018 14:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan bersikap adil dalam menentukan rencana pengenaan pajak bagi pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place atau toko online.
Berbicara usai konferensi pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menkeu mengatakan, pungutan pajak bisnis jual beli online akan mengedepankan aspek kesetaraan berusaha.
“Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah, pertama akan dilakukan secara setara. Artinya playing field-nya sama. Artinya pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional dibuat sama,” kata Sri Mulyani, Jumat (19/1/2018).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini telah menyelesaikan pembahasan aturan pajak bisnis jual beli online antar Kementerian/Lembaga. Pemerintah memastikan, akan menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami sudah mendapatkan, paling tidak informasi antara para menteri, pandangan mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place domestik.
Nantinya, para pedagang online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski demikian, otoritas pajak saat ini masih memformulasikan tarif yang tepat untuk pengenaan pajak bagi pedagang online.
(dru) Next Article Jual-Beli Barang Secara Online? Siap-siap Dipungut Pajak
Berbicara usai konferensi pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menkeu mengatakan, pungutan pajak bisnis jual beli online akan mengedepankan aspek kesetaraan berusaha.
“Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah, pertama akan dilakukan secara setara. Artinya playing field-nya sama. Artinya pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional dibuat sama,” kata Sri Mulyani, Jumat (19/1/2018).
“Kami sudah mendapatkan, paling tidak informasi antara para menteri, pandangan mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place domestik.
Nantinya, para pedagang online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski demikian, otoritas pajak saat ini masih memformulasikan tarif yang tepat untuk pengenaan pajak bagi pedagang online.
(dru) Next Article Jual-Beli Barang Secara Online? Siap-siap Dipungut Pajak
Most Popular