Jual-Beli Barang Secara Online? Siap-siap Dipungut Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 January 2018 14:05
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online.
Foto: detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place. Kewajiban ini, akan terangkum dalam aturan bisnis jual beli online aturan pajak e-commerce.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengungkapkan, dalam aturan yang saat ini masih dibahas secara intensif para pedagang yang menjual belikan produknya di situs jual beli online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Akan diatur mekanisme pengaturan pemenuhan kewajiban pajak pihak yang bertransaksi dengan e-commerce. PPh dan PPN,” kata Yunirwansyah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2018).

Yunirwansyah menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan siapa yang akan menjadi wajib pungut (WAPU). Dalam hal ini, marketplace akan dipertimbangkan untuk menyetor setoran pajak dari pedagang online, demi kemudahan administrasi.

Adapun tarif PPN yang dikenakan pada setiap barang sebesar 10%. Sementara itu, tarif PPh final bagi usaha mikro kecil menengah yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahunnya, ditetapkan sebesar 1%.

"Nanti yang akan dikenakan pajak adalah merchantnya, market place yang bantu menyetor,” jelasnya.

Sementara terkait tarif yang akan dikenakan, Yunirwansyah mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam diskusi internal. Pemerintah berencana dalam waktu dekat akan segera menerbitkan aturan pajak e-commerce.
(dru) Next Article Kata Sri Mulyani Soal Jual-Beli Barang Online Dipungut Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular