
Sri Mulyani: Shopee Hingga Netflix Setor Rp 616 M ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga 23 Desember penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE, telah mencapai Rp 616 miliar.
Realisasi ini berasal dari 23 perusahaan digital yang telah ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tercatat membayarkan hingga Desember ini. Adapun perusahaan yang melaporkan adalah Shopee, Netflix, JD.ID hingga Amazon.
"DJP juga terus kumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahan-perusahaan digital. Ada 23 perusahaan digital yang sudah kumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai Rp 616 miliar," ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, data itu masih belum termasuk 5 PMSE lagi yang belum melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% ke DJP untuk periode pembayaran di Desember. Di mana hingga Desember, ada 28 perusahaan yang wajib melaporkan PPn 10% yang telah ditunjuk hingga gelombang ketiga oleh DJP.
"Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada sebanyak 46 perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN 10% kepada konsumennya melalui lima gelombang.
Pada gelombang pertama ditunjuk 6 perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan. Kemudian pada gelombang kelima ada 10 perusahaan.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, Mulai Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10%