Ribuan Toko Vape Terancam Gulung Tikar akibat Cukai 57%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 11:23
Tingginya tarif cukai likuid berpotensi mengancam tumbuh kembang bisnis Vape
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dan pengguna Vape yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memaparkan pengenaan cukai likuid sebesar 57% akan mengganggu keberlangsungan usaha ribuan toko Vape yang tersebar di Indonesia.

Kepala Hubungan Masyarakat APVI Romedal mengungkapkan, tingginya tarif cukai likuid berpotensi mengancam tumbuh kembang bisnis Vape. Apalagi, data APVI mencatat, jumlah toko Vape yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia mencapai 5.000 toko.

“Itu toko ada juga dalam bentuk offline, omzet sehari bisa Rp 3 juta. Ada jutaan lapangan pekerjaan disini,” kata Romedal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2018).

Romedal mengaku tidak mengetahui alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan besaran tarif 57%. Bahkan, APVI menyebut, pengenaan tarif ini hanya mementingkan kepentingan penerimaan negara semata.

“Ini sama saja membunuh industrinya. Angka pemasukan bisa besar, tapi industrinya mati. Kalau begitu, tidak ada pemasukan buat negara,” tegasnya.

Seluruh anggota APVI, kata Romedal, pun selama ini menjalankan binsis sesuai dengan standar operasional minimum. Ada beberapa persyaratan-persyaratan yang ditetapkan APVI, kepada seluruh anggota.

Misalnya, dengan mencantumkan tulisan ‘no drugs’, tulisan 18+ sampai dengan no under age untuk menghindari penyalah gunaan konsumsi. Pengenaan tarif cukai likuid sebesar 57%, dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi industri.

“Ini tujuannya pengendalian, tapi sekarang ada buktinya atau tidak kalau ini bahaya? Kami tidak pernah jual ke anak di bawah umur, dan semua anggota tahu akan hal itu. Tiba-tiba jadi 57%, agak tidak enak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah pada pertengahan bulan ini akan menerbitkan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengatur tata cara pemungutan, klasifikasi likuid yang digunakan, administrasi, sampai dengan mekanisme pembayaran.

Adapun potensi penerimaan yang masuk dari cukai likuid, diperkirakan mencapai Rp 70 - Rp 100 miliar.


(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular