
Aturan Cukai Rokok Elektrik Terbit Bulan Ini, Berlaku 1 Juli
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 January 2018 18:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, aturan turunan dari pelaksanaan pengenaan cukai rokok elektrik atau vape akan diterbitkan pada pertengahan bulan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, aturan turunan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), sebagai tindak lanjut pengenaan cukai rokok elektrik.
“Berlaku 1 Juli 2018, sekarang sudah mau keluar Perdirjennya,” kata Heru, ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (8/1/2018).
Heru menjelaskan, Perdirjen ini akan mengatur lebih rinci tentang tata cara pemungutan, tata cara menentukan jenis vape, sampai dengan mekanisme pembayaran yang harus disetorkan kepada otoritas bea dan cukai.
“Pertengahan bulan ini keluar, sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan, baik dari sisi bisnis maupun administrasinya,” katanya.
Heru menegaskan, tarif yang dikenakan untuk cukai rokok elektrik sebesar 57%. Pemerintah pun memastikan, hanya mengenakan cukai bagi jenis tembakau yang digunakan dalam mesin vape.
Sebagai informasi, pengenaan cukai untuk rokok elektrik merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan DJBC. Adapun potensi penerimaan dari pengenaan cukai pada rokok elektrik tahun ini, diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
Selain mengenakan cukai untuk rokok elektrik, pemerintah berencana menambah objek barang kena cukai baru tahun ini. Antara lain, plastik kresek, minuman ringan pemanis, dan emisi gas buang.
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, aturan turunan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), sebagai tindak lanjut pengenaan cukai rokok elektrik.
Heru menjelaskan, Perdirjen ini akan mengatur lebih rinci tentang tata cara pemungutan, tata cara menentukan jenis vape, sampai dengan mekanisme pembayaran yang harus disetorkan kepada otoritas bea dan cukai.
“Pertengahan bulan ini keluar, sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan, baik dari sisi bisnis maupun administrasinya,” katanya.
Heru menegaskan, tarif yang dikenakan untuk cukai rokok elektrik sebesar 57%. Pemerintah pun memastikan, hanya mengenakan cukai bagi jenis tembakau yang digunakan dalam mesin vape.
Sebagai informasi, pengenaan cukai untuk rokok elektrik merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan DJBC. Adapun potensi penerimaan dari pengenaan cukai pada rokok elektrik tahun ini, diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
Selain mengenakan cukai untuk rokok elektrik, pemerintah berencana menambah objek barang kena cukai baru tahun ini. Antara lain, plastik kresek, minuman ringan pemanis, dan emisi gas buang.
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Most Popular