Kebijakan Negara Tetangga Tangani Peredaran Vape
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
09 January 2018 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap negara melakukan pengawasan atau pengaturan terhadap komoditas yang dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat. Salah satunya adalah rokok.
Di Indonesia, rokok sejak lama dikenakan cukai. Kebijakan ini pada intinya adalah untuk mengendalikan produksi, karena merusak kesehatan. Kini, pemerintah berencana memberlakukan cukai untuk rokok elektrik. Barang ini relatif baru di Indonesia, dan sudah memiliki penggemar setia.
Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai 57% bagi rokok elektrik alias vape. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2018.
Mengutip jurnal BMJ yang melakukan kajian terhadap 68 negara, terdapat 22 negara yang mengatur peredaran rokok elektrik menggunakan aturan yang sudah ada. Kemudian 25 negara membuat aturan baru, tujuh negara mengubah aturan yang sudah ada, serta 14 negara mengombinasikan antara aturan baru, perubahan, dan aturan yang sudah ada.
Di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya.
Hal serupa diterapkan di Malaysia, di mana rokok elektrik diatur oleh kebijakan tentang rokok dan barang elektronik. Ini juga terjadi di Singapura dan Vietnam, di mana rokok elektrik diatur dengan regulasi yang sama dengan rokok tembakau.
Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Di Filipina, diterbitkan peraturan pemerintah baru sebagai regulasi rokok elektrik. Peraturan itu memayungi penjualan rokok elektrik dan perlindungan anak.
Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik. Negeri Gajah Putih mengatur importasi, pembuatan, dan penjualan rokok elektrik dengan cukup ketat.
Pada 2013, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis rekomendasi mengenai rokok elektrik. Beberapa rekomendasi WHO antara lain:
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Di Indonesia, rokok sejak lama dikenakan cukai. Kebijakan ini pada intinya adalah untuk mengendalikan produksi, karena merusak kesehatan. Kini, pemerintah berencana memberlakukan cukai untuk rokok elektrik. Barang ini relatif baru di Indonesia, dan sudah memiliki penggemar setia.
Pemerintah ingin mengenakan tarif cukai 57% bagi rokok elektrik alias vape. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2018.
Mengutip jurnal BMJ yang melakukan kajian terhadap 68 negara, terdapat 22 negara yang mengatur peredaran rokok elektrik menggunakan aturan yang sudah ada. Kemudian 25 negara membuat aturan baru, tujuh negara mengubah aturan yang sudah ada, serta 14 negara mengombinasikan antara aturan baru, perubahan, dan aturan yang sudah ada.
Di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya.
Hal serupa diterapkan di Malaysia, di mana rokok elektrik diatur oleh kebijakan tentang rokok dan barang elektronik. Ini juga terjadi di Singapura dan Vietnam, di mana rokok elektrik diatur dengan regulasi yang sama dengan rokok tembakau.
Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Di Filipina, diterbitkan peraturan pemerintah baru sebagai regulasi rokok elektrik. Peraturan itu memayungi penjualan rokok elektrik dan perlindungan anak.
Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik. Negeri Gajah Putih mengatur importasi, pembuatan, dan penjualan rokok elektrik dengan cukup ketat.
Pada 2013, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis rekomendasi mengenai rokok elektrik. Beberapa rekomendasi WHO antara lain:
- Melarang penggunaan rokok elektrik di tempat-tempat di mana rokok tembakau tidak boleh dikonsumsi.
- Melarang penjualan rokok elektrik kepada orang-orang yang tidak boleh mengonsumsi rokok tembakau.
- Menerapkan pembatasan promosi terhadap rokok elektrik, sama dengan rokok tembakau.
- Melarang promosi bersama rokok elektrik dengan rokok tembakau.
- Melarang penyebutan rokok elektrik lebih sehat dibandingkan rokok tembakau.
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular