Catat! Cukai Rokok Elektrik Naik 15% Tiap Tahun Sampai 2028

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun hingga 2027. Sementara produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) naik 6%
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas yang digelar secara tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.
"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNBC]
Resesi, Perang & BBM Bakal Pengaruhi Tarif Cukai Rokok 2023
(mij/mij)