Asosiasi Vape: Kena Cukai 57%, Likuid Ilegal Menjamur

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 10:09
Pengenaan cukai likuid sebesar 57% berpotensi menciptakan beredarnya likuid ilegal
Foto: Donald Banjarnahor
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dan pengguna Vape yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memandang pengenaan cukai likuid sebesar 57% berpotensi menciptakan beredarnya likuid ilegal yang justru akan merugikan negara.
Kalau tarif 57% itu namanya bukan pengendalian, tapi akan buat orang bandel. Mereka akan jualan di black marketAsosiasi Vape


Kepala Hubungan Masyarakat APVI Romedal menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan cukai likuid yang akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Tingginya besaran tarif yang dikenakan, dikhawatirkan justru menghambat tumbuh kembang bisnis Vape di Indonesia.

"Kalau tarif 57% itu namanya bukan pengendalian, tapi akan buat orang bandel. Mereka akan jualan di black market. Mereka justru akan berterima kasih kepada pemerintah, karena dibukakan jalan seperti ini," kata Romedal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2018).

Menurut Romedal, besaran cukai likuid yang dikenakan pemerintah jauh lebih besar dibandingkan di negara-negara lain. Di beberapa negara kawasan Eropa, cukai likuid hanya dikenakan di kisaran 15-20%.

Apalagi, menurut Romedal, ada beberapa hal lain yang harus diperjelas. Misalnya, kategorisasi pengenaan cukai terhadap likuid, sampai dengan aspek apakah likuid yang selama ini di konsumsi benar-benar membahayakan kesehatan atau tidak.

“Sekarang komponen yang kami gunakan tidak semua dari tembakau. Kalau dari sisi pengendalian, sudah ada buktinya belum kalau Vape ini membahayakan jantung? Ini yang perlu dilihat oleh pemerintah,” katanya.

Romedal khawatir, apabila kebijakan ini terus dilanjutkan justru akan menjadi beban bagi industri. Tidak hanya menumbuhkan peredaran likuid ilegal, namun juga berpotensi menghentikan bisnis Vape dengan sekejap.

"Ini sama saja membunuh industrinya. Angka pemasukan bisa besar, tapi industrinya mati. Kalau begitu, tidak ada pemasukan buat negara," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pada pertengahan bulan ini akan menerbitkan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengatur tata cara pemungutan, klasifikasi likuid yang digunakan, administrasi, sampai dengan mekanisme pembayaran.


(dru) Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular