Negara Dapat Rp 500 Miliar Lebih dari Barang Kena Cukai Baru
Herdaru Purnomo & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 08:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk rokok elektrik dan menambah objek barang kena cukai baru tahun ini. Antara lain, plastik kresek, minuman ringan pemanis, dan emisi gas buang. Dengan pengenaan barang kena cukai baru, menambah jumlah penerimaan negara hingga Rp 500 miliar lebih.
"Kalau cukai plastik sudah disampaikan Pak Dirjen (Direktur Jenderal) Bea dan Cukai sekitar Rp 500 miliar. Kalau cukai Vape (Rokok Elektrik) sendiri bisa mencapai Rp 70 miliar," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (9/1/2018).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan aturan turunan dari pelaksanaan pengenaan cukai rokok elektrik atau vape akan diterbitkan pada pertengahan bulan ini.
“Berlaku 1 Juli 2018, sekarang sudah mau keluar Perdirjennya,” kata Heru.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik yang berasal dari partai koalisi maupun oposisi mendukung penuh rencana pemerintah menambah objek cukai baru tahun ini. Meski demikian, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi.
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Wilgo Zainar meminta penambahan barang kena cukai baru tahun ini tidak semata-mata mementingkan penerimaan negara. Menurutnya, penambahan objek kena cukai harus mengedepankan aspek pengendalian dan pengawasan.
“Cukai dimaksudkan tidak semata-mata untuk penerimaan, namun juga pembatasan konsumsi,” kata Wilgo melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (8/1/2018).
(prm) Next Article Perangi Rokok Ilegal, Strategi Bea Cukai Kejar 100% Target
"Kalau cukai plastik sudah disampaikan Pak Dirjen (Direktur Jenderal) Bea dan Cukai sekitar Rp 500 miliar. Kalau cukai Vape (Rokok Elektrik) sendiri bisa mencapai Rp 70 miliar," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (9/1/2018).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan aturan turunan dari pelaksanaan pengenaan cukai rokok elektrik atau vape akan diterbitkan pada pertengahan bulan ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik yang berasal dari partai koalisi maupun oposisi mendukung penuh rencana pemerintah menambah objek cukai baru tahun ini. Meski demikian, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi.
“Cukai dimaksudkan tidak semata-mata untuk penerimaan, namun juga pembatasan konsumsi,” kata Wilgo melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (8/1/2018).
(prm) Next Article Perangi Rokok Ilegal, Strategi Bea Cukai Kejar 100% Target
Most Popular