Tetangga RI Sudah Kenakan Cukai untuk Judi sampai Diskotek

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 January 2018 11:25
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menambah objek barang kena cukai. Bagaimana barang-barang kena cukai di negara kawasan?
Foto: Muhammad Sabki
  • Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan
  • Negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menambah objek barang kena cukai. Pada tahun ini, pemerintah berencana mengenakan cukai pada rokok elektrik, plastik kresek, minuman ringan berpemanis, dan emisi gas buang.

Lantas, bagaimana perbedaan barang-barang kena cukai di Indonesia dan negara-negara kawasan?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.

Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.

Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengungkapkan, pengenaan barang kena cukai di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain. Musababnya, ada sejumlah perbedaan baik itu dari sisi budaya maupun aspek lainnya.


“Memang kalau di negara lain, perjudian dan klub malam itu dikenakan cukai. Tapi di Indonesia berbeda. Tidak bisa dipukul rata,” kata Deni saat berbincang dengen CNBC Indonesia, Senin (8/1/2018).

Dalam upaya ekstentifikasi barang kena cukai baru, Deni tak memungkiri pemerintah Indonesia pun meniru praktik-praktik yang dilakukan negara-negara lain. Namun, dia menegaskan, tak semua komponen atau barang-barang tertentu bisa dikenakan cukai.

“Beda budaya dan karateristik. Kami mesti lihat juga, meskipun ada aspek pengendalian dan pengawasan,” tuturnya.

Pada tahun ini, pemerintah berencana menambah lagi barang kena cukai, yakni cukai untuk plastik kresek, cukai untuk minuman ringan pemanis, dan cukai untuk gas emisi buang. Jika bisa diterapkan, maka objek barang kena cukai pemerintah menjadi lima komponen.

Ini sekaligus menyetarakan Indonesia dengan negara-negara kawasan lainnya seperti Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Barang kena cukai di negara-negara tersebut, saat ini tercatat sebanyak lima komponen.
(dru/dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular