Rokok Elektrik dan Daftar Barang yang Kena Cukai di 2018

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 January 2018 10:41
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menambah objek barang kena cukai
Foto: Herdaru
  • Pemerintah tengah mengkaji untuk mengenakan cukai untuk plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor
  • Adapun potensi penerimaan yang bisa dikantongi DJBC melalui pengenaan cukai plastik kresek, diperkirakan sebesar Rp 500 miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menambah objek barang kena cukai. Setelah mengenakan cukai untuk rokok elektrik, pemerintah akan menambah beberapa barang kena cukai baru tahun ini.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengenakan cukai untuk plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. Ketiga barang tersebut, diharapkan menjadi barang kena cukai baru tahun ini.

“Tahun ini semoga bisa diterapkan cukai plastik kresek. Untuk yang minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor, itu saat ini masih dikaji BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kalau sudah, kami tinggal eksekusi,” kata Deni saat berbincang dengen CNBC Indonesia, Senin (8/1/2017).

Adapun potensi penerimaan yang bisa dikantongi DJBC melalui pengenaan cukai plastik kresek, diperkirakan sebesar Rp 500 miliar. Sementara untuk barang lainnya, pemerintah masih perlu menghitung secara rinci, berapa besar dampaknya terhadap penerimaan.

Namun, Deni menegaskan, signifikansi pengenaan cukai pada ketiga barang itu terhadap penerimaan negara tidak terlalu besar. Namun, ekstentifikasi yang dilakukan DJBC bertujuan untuk pengendalian konsumsi, perbaikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Cukai ini biasanya digunakan untuk pengendalian. Jadi ada tiga aspek, pengendalian, pengawasan, dan terakhir tentu ke penerimaan,” jelasnya.

Meski demikian, pengenaan cukai terhadap ketiga barang tersebut tetap harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pelaku usaha terkait. Maka dari itu, dibutuhkan waktu lebih untuk mengesahkan rencana tersebut menjadi payung hukum.

“Memang akan menimbulkan pro dan kontra. Tapi kami sudah membicarakan ini dengan pelaku usaha, aktivis lingkungan. Lalu setelahnya baru dengan DPR. Kami masih menunggu,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain ekstentifikasi barang kena cukai, DJBC pun telah melakukan intensifikasi barang kena cukai baru tahun ini, yakni pengenaan cukai untuk rokok elektrik atau vape, dengan tarif mencapai 57% dari harga jual eceran.

Aturan tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang. Adapun potensi penerimaan dari pengenaan cukai pada rokok elektrik tahun ini, diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

Adapun potensi penerimaan yang bisa dikantongi DJBC melalui pengenaan cukai plastik, diperkirakan sebesar Rp 500 miliar. Sementara untuk barang lainnya, pemerintah masih perlu menghitung secara rinci, berapa besar dampaknya terhadap penerimaan.
(dru/dru) Next Article Pengumuman! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik (Lagi)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular