
Jreeng... Cukai Rokok Tahun Depan Bisa Naik 17%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan untuk kenaikan tarif cukai rokok alias Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021.
Seperti diketahui, pemerintah biasa mengumumkannya di September atau awal Oktober 2020.
Berdasarkan sumber CNBC Indonesia yang mengetahui pembahasan terkait cukai, kenaikan cukai diajukan antara 13-20%.
"Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021," kata sumber tersebut, Rabu (21/10/2020).
Ia juga mengatakan di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020.
"Nanti Jumat besok diumumkan," tuturnya.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut.
Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan.
"Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif," kata Heru.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik (Lagi)