Likuid Vape Kena Cukai 57%, Pengusaha dan Pengguna Protes

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 09:34
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menolak rencana pemerintah
Foto: Muhammad Sabki
  • Tarif yang diputuskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya sepihak
  • Pengguna Vape pun merasa keberatan dengan rencana pengenaan cukai likuid

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menolak rencana pemerintah memungut cukai likuid atau essense rokok elektrik sebesar 57% yang mulai berlaku 1 Juli 2018.

Kepala Hubungan Masyarakat APVI Romedal menegaskan, tarif yang diputuskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya sepihak. Asosiasi, kata dia, selama ini mengaku hanya beberapa kali diundang untuk membahas rencana pengenaan cukai likuid.

"Kami diundang untuk diskusi, karena mereka butuh data. Waktu itu ada wacana naik sampai 57%, tapi kami tidak dikasih tahu. Tiba-tiba keluar, kami agak kecewa," kata Romedal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2018).

Romedal memahami, pengenaan cukai likuid rokok elektrik akan memberikan kepastian usaha dan tindak penyalahgunaannya. Dengan regulasi, maka para pelaku usaha Vape akan dengan tenang menjalankan usahanya.

Namun, pemerintah tetap perlu melihat dampak dari pengenaan cukai likuid terhadap keberlangsungan usaha Vape. Apalagi, saat ini jumlah toko Vape yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia mencapai 5.000 toko.

Tak hanya asosiasi, pengguna Vape pun merasa keberatan dengan rencana pengenaan cukai likuid. Alasannya, tingginya tarif pengenaan cukai akan mengerek harga likuid yang saat ini di pasarkan di kisaran Rp 100.000-Rp 200.000.

“Kalau saya beli liquid 60 ml harga Rp 100.000, itu bisa dikonsumsi sampai dua minggu. Kalau harganya naik, sama saja seperti konsumsi rokok yang harganya sekarang lebih dari Rp 20.000,” kata Anggoro Budiono, salah seorang pengguna Vape.


Sebagai informasi, pemerintah pada pertengahan bulan ini akan menerbitkan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengatur tata cara pemungutan, klasifikasi likuid yang digunakan, administrasi, sampai dengan mekanisme pembayaran.
(dru) Next Article Asosiasi Vape: Kena Cukai 57%, Likuid Ilegal Menjamur

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular