Megaskandal Asabri

Kejagung Cecar 4 Saksi Skandal Asabri Rp 23 T, Ini Daftarnya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 June 2021 17:27
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero) pada Rabu (16/6/2021).

Keempat saksi tersebut antara lain, JWH selaku Direktur Utama PT SMR Utama Tbk (SMRU). Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU.

Kemudian, RA selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen. Saksi diperiksa terkait manajer investasi (MI) Pool Advista Aset Manajemen.

Selanjutnya, REZ bin RZ selaku Direktur PT Maybank Aset Management. Saksi diperiksa terkait MI  Maybank Aset Management, GB selaku Direktur SMR Utama. Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU.

Sebagai informasi, sebesar 52,39% saham SMR Utama dipegang oleh PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) perusahaan milik tersangka Heru Hidayat, Asabri 8,11%, dan publik 39,59%.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/6/2021) dalam keterangan pers.

Sebelumnya, pada Senin kemarin (14/6/2021), Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dengan kasus Asabri.

Dari 10 saksi yang diperiksa, terdapat dua saksi yang memiliki hubungan dengan aset milik tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) dan dua lainnya berkaitan dengan tersangka HH (Heru Hidayat).

Sedangkan lima orang lainnya merupakan saksi yang berkaitan dengan blokir saham. Lainnya adalah sekuritas/perusahaan efek yang merupakan broker dari perusahaan asuransi tersebut.

Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut nilai kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Nilai ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk periode 2012-2019.

Kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana. Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.

Adapun manajemen baru Asabri menyebutkan saat ini nilai harta sitaan dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 13 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular