Megaskandal Asabri
Kejagung Cecar 10 Saksi Asabri, Saksi Bentjok-Heru Hidayat

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (14/5/2021) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dari 10 saksi yang diperiksa, terdapat dua saksi yang memiliki hubungan dengan aset milik tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) dan dua lainnya berkaitan dengan tersangka HH (Heru Hidayat).
Sedangkan lima orang lainnya merupakan saksi yang berkaitan dengan blokir saham. Lainnya adalah sekuritas/perusahaan efek yang merupakan broker dari perusahaan asuransi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard dalam siaran persnya, Senin ini.
Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:
- TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
- DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
- HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
- ATTR selaku Karyawan PT Rimo Internasional Lestari, Tbk (RIMO). Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
- V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
- KHC selaku Direktur PT Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
- SO selaku Staf PT Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
- BS selaku Associate Director PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);
- JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH;
- WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
[Gambas:Video CNBC]
Skandal Asabri: 328 Tanah Bentjok di Bogor-Lexus Heru Disita!
(tas/tas)