Sri Mulyani Rilis Aturan Perketat Investasi Taspen & Asabri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang dikelola oleh Taspen dan Asabri.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengkonfirmasi, bahwa badan pengelola yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 dikhususkan untuk Asabri dan Taspen.
"Itu maksudnya untuk Asabri dan Taspen," jelas Isa kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/6/2021). Kendati demikian, Isa tidak merespon lebih jauh mengenai aturan baru dari PMK ini.
Dari aturan yang dilihat CNBC Indonesia, yang berubah dari aturan sebelumnya mengenai penempatan dana pensiun, yakni, Taspen dan Asabri wajib untuk menempatkan bentuk investasinya, dengan memperhatikan beberapa syarat tertentu.
Dalam menempatkan investasinya pada saham, misalnya, harus memperhatikan beberapa hal, seperti harus membeli saham dengan emiten-emiten berfundamental baik.
"Saham yang tercatat di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun," jelas Pasal 16 huruf (d), dikutip Jumat (11/6/2021).
Sementara instrumen investasi lainnya pada reksa dana, pemerintah juga menambah kriteria baru dalam jenis investasi reksa dana saham atau unit pernyataannya diperdagangkan di BEI. Juga harus dengan memperhatikan beberapa kriteria.
Kriteria yang diperbolehkan dalam menempatkan reksa dana saham, yakni harus melalui manajer investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi, serta rekam jejak yang baik.
Reksa dana saham yang ditempatkan juga hanya boleh paling sedikit Rp 100 miliar, tidak termasuk reksa dana yang berasal dari sponsor.
Kemudian aturan baru tersebut, juga dijelaskan bahwa Taspen dan Asabri boleh menginvestasikan dananya pada:
- SBN 30%
- Deposito 20%
- Saham masing-masing emiten 10% - maksimal 40% dari total Investasi
- Obligasi 10% - maksimal 50% dari total Investasi
- Sukuk 10% - maksimal 50% dari total Investasi
- MTN 10% - maksimal 5% dari total Investasi
- Reksa dana 20%
- Penyertaan langsung 5%
- Investasi berupa dana investasi struktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari BUMN atau anak perusahaan BUMN, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5% - 10%.
[Gambas:Video CNBC]
TASPEN Berikan Bantuan ke Yayasan Yatim Piatu Da'arul Rahman
(dru)