Megaskandal Asabri

Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 March 2021 18:25
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik empat tersangka di kasus PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23 triliun.

CNBC Indonesia sebelumnya menuliskan tiga tersangka yang aset tanah persilnya diblokir, sehingga, sampai dengan Jumat petang ini, sudah ada 7 tersangka yang aset tanahnya diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keempat tersangka tersebut ialah, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 dan Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka (LP, SW, ARD dan IWS) adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Jumat (5/3/2021).

Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota yakni atas nama LP, SW, ARD, dan IWS.

Sebagai informasi, tanah persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang biasa digunakan untuk perkebunan atau perumahan.

LP

- Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang / persil

- Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil

- Di Kota Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil

- Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil.

SW

Kejagung juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 9 aset kepada ke Kantor BPN Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

- Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang

- Di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil

- Di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil

- Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang persil

- Di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil

- Di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil

- D Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil

- Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

ARD

Sementara itu, untuk tersangka ARD, terdapat lima aset yang diajukan pemblokiran, antara lain:

- Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil

- Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil

- Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil

- Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil

- Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

IWS

Adapun, atas nama tersangka IWS, telah diajukan pemblokiran:

- Tiga aset tanah persil di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil

- Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil dan di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri Diblokir! Depok-Bekasi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular