
Usai 'Dirampok', Harta Sitaan Kasus Asabri Tembus Rp 13 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pengelola dana pensiun TNI/Polri dan PNS Kementerian Pertahanan, PT Asabri (Persero) menyebutkan saat ini nilai harta sitaan dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN ini mencapai Rp 13 triliun.
Nilai tersebut masih merupakan nilai appraisal atau perkiraan yang dihitung perusahaan.
Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono mengatakan untuk menghitung nilai aset-aset sitaan tersebut, perusahaan telah membentuk tim counterparty internal.
Dari penghitungan tim tersebut, nilai aset tersebut diperkirakan masih akan terus bergerak seiring dengan pengejaran aset yang masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sudah punya hitungan, berapa hitungan jumlah aset yang sudah tersita itu. Hitungan kami sementara Rp 13 triliun, ini kan bergerak ketika dikejar. Nah kami di tim counterparty sementara at least minimal Rp 11 triliun-Rp 13 triliun yang ada dalam catatan. Kejaksaan mengajak kami menyelamatkan barang-barang," kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Wahyu berharap bahwa ketika kasus tersebut sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum (inkracht), aset ini bisa dikembalikan ke perusahaan dalam bentuk dana tunai.
Dengan demikian, pengembalian dana tunai itu nantinya bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan saat ini, di mana ekuitasnya masih mengalami defisit Rp 13,3 triliun hingga akhir 2020 lalu.
Adapun nilai tersebut sama dengan penghitungan Kejagung Agung (Kejagung). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tracing dan penyitaan aset ini akan terus dilakukan dan menjadi kewajiban bagi Kejagung.
"Aset sitaan Rp 13 triliun dan pasti akan terus diburu walau tahapnya sudah pada penuntutan, ada kewajiban aset tracing karena kami ungkap kerugian yang terjadi," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, saat ini Kejagung juga tengah dalam proses untuk melakukan pelelangan aset, bekerjasama dengan pemerintah untuk penghitungan nilai aset tersebut. Namun dia tidak menyebut berapa nilai perkiraan aset yang akan dilelang ini.
Burhanuddin menjelaskan aset-aset yang akan dilelang ini akan dipilih berdasarkan karakteristik seperti biaya pemeliharaan yang tinggi, barang cepat rusak hingga nilai barang bukti yang akan turun nilainya.
"Sudah ada yang akan dilelang, tunggu saja. Sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan," tandasnya.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di kasus Asabri nilainya mencapai Rp 22,78 triliun.
Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019.
"Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Asabri yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!
