
Kejagung Cecar 7 Saksi Skandal Asabri, Ada 4 Investor Saham!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) pada Rabu (23/6/2021).
Kali ini, Kejagung memeriksa tiga orang pengurus perusahaan sekuritas (broker saham) dan empat orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification), nomor tunggal investor pasar modal (investor saham dan reksa dana), yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Asabri
Ketujuh saksi tersebut antara lain:
1. RW selaku Presiden Direktur PT Prima Cakrawala Abadi, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
2. HS selaku Direktur Utama PT Indo Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri;
3. JS selaku CEO PT Ricobana Abadi, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri;
4. JS selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
5. K selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
6. JT selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
7. RNS selaku Direktur PT Anugrah Singgah Sentaso, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!
