Boleh kok Asabri-Taspen Borong Saham, Ini Syarat Sri Mulyani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 June 2021 07:47
Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejahatan kasus korupsi yang mencapai Rp 22,78 triliun pada perusahaan pengelolaan dana pensiun TNI/Polri dan PNS Kementerian Pertahanan, PT Asabri (Persero), membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan khusus investasi dana pensiun.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Aturan ini mulai berlaku sejak aturan tersebut diundangkan, yakni sejak 31 Mei 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta tak menampik, aturan tersebut dikhususkan untuk Taspen dan Asabri.

"Itu maksudnya untuk Asabri dan Taspen," jelas Isa kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/6/2021). Namun, Isa tidak merespons lebih jauh mengenai aturan baru dari PMK ini.

Dari aturan yang dilihat CNBC Indonesia, yang berubah dari aturan sebelumnya mengenai penempatan dana pensiun, yakni, Taspen dan Asabri wajib untuk menempatkan bentuk investasinya, dengan memperhatikan beberapa syarat tertentu.

Dalam menempatkan investasinya pada saham, misalnya, harus memperhatikan beberapa hal, seperti harus membeli saham dengan emiten-emiten berfundamental baik.

"Saham yang tercatat di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun," jelas Pasal 16 huruf (d), dikutip Senin (14/6/2021).

Sementara itu, instrumen investasi lainnya pada reksa dana, pemerintah juga menambah kriteria baru dalam jenis investasi reksa dana saham atau unit pernyataannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penempatan di reksa dana juga harus dengan memperhatikan beberapa kriteria.

Kriteria yang diperbolehkan dalam menempatkan reksa dana saham, yakni harus melalui manajer investasi (MI) yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi, serta rekam jejak yang baik.

Reksa dana saham yang ditempatkan juga hanya boleh paling sedikit Rp 100 miliar, tidak termasuk reksa dana yang berasal dari sponsor.

Kemudian aturan baru tersebut, juga dijelaskan bahwa Taspen dan Asabri boleh menginvestasikan dananya pada:

- SBN 30%

- Deposito 20%

- Saham masing-masing emiten 10% (maksimal 40% dari total investasi)

- Obligasi 10% (maksimal 50% dari total investasi)

- Sukuk 10% (maksimal 50% dari total investasi)

- MTN 10% (maksimal 5% dari total investasi)

- Reksa dana 20%

- Penyertaan langsung 5%

- Investasi berupa dana investasi struktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari BUMN atau anak perusahaan BUMN, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5% - 10%.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut nilai kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Nilai ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk periode 2012-2019.

Kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana. Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.

Adapun manajemen baru Asabri menyebutkan saat ini nilai harta sitaan dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 13 triliun.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular