Megaskandal Asabri

Megaskandal Asabri: Eks Bos Ciptadana-Corsec TRAM Dicecar!

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
10 June 2021 17:30
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, saksi yang diperiksa Kamis ini (10/6/2021) antara lain:

1. FBTT selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia (periode 2012 - 2019). Saksi diperiksa terkait pendalaman broker Asabri;

2. AK selaku Corporate Secretary (Corsec) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Saksi diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaannya.

Sebagai informasi, laporan keuangan Ciptadana Sekuritas mencatat direktur utama pada periode tersebut yakni dijabat Ferry Budiman Tanja Tan.

Adapun saat ini Sekretaris Perusahaan TRAM, emiten tambang dan pelayaran yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), masih dijabat Asnita Kasmy.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/6).

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular