Kejagung Cecar Saksi Skandal Asabri, Ada Kiwoom-Minna Padi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 March 2021 18:25
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang saksi pada Kamis ini (18/3), yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada asuransi jiwa BUMN, PT Asabri (Persero).

Pemeriksaan ini melanjutkan hari sebelumnya yakni Rabu (17/3) kemarin ketika Kejagung memeriksa 14 orang saksi dan pada Selasa (16/3) dengan 11 orang saksi mulai dari perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga bank kustodian.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Kamis ini yakni:

  1. DSW selaku Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas);
  2. EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management;
  3. CS selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management;
  4. SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia;
  5. HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas;
  6. S selaku Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia;
  7. HS selaku Direktur PT Indo Capital Sekuritas;
  8. GHIS selaku Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia;
  9. NW selaku Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Kamis (18/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 20 Kapal Disita, Ini Penampakan Kapal Terbesar LNG Aquarius

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular