Megaskandal Asabri

14 Saksi Dicecar soal Asabri! 4 Sekuritas & MI Ikut Diperiksa

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 March 2021 19:07
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 orang saksi pada Rabu ini (17/3), yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada asuransi jiwa BUMN, PT Asabri (Persero).

Sebelumnya pada Selasa kemarin (16/3), Kejagung juga memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga bank kustodian.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu ini yakni:

  1. D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia;
  2. RL selaku kerabat dekat Tersangka IWS;
  3. RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet);
  4. MZ selaku Direktur PT Sucor Sekuritas;
  5. W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities;
  6. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;
  7. ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management;
  8. AIP selaku pihak swasta;
  9. AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya;
  10. DL selaku Direktur PT Wanteg Sekuritas;
  11. REZ selaku Direktur Utama PT Maybank Asset Management;
  12. DL selaku pihak yang terkait Tersangka LP;
  13. IAS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital;
  14. BWP selaku Presiden Direktur PT Hotel Mandarine Regency.

Dari jumlah saksi ini, ada empat perusahaan sekuritas yakni OCBC Sekuritas Indonesia, Sucor Sekuritas, Maybank Kim Eng Sekuritas, dan Wanteg Sekuritas. Berikutnya ada empat manajer investasi (Insight Investment Management, Sinarmas Asset Management, Maybank Asset Management, dan Corfina Capital).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri, 20 Kapal Heru Hidayat Disita Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular