Kasus Asabri

Megaskandal Asabri, 20 Kapal Heru Hidayat Disita Kejagung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 February 2021 09:19
Tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, Kamis 5 Maret 2020. (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)
Foto: Tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, Kamis 5 Maret 2020. (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyisir aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Teranyar, ada penyitaan terhadap puluhan kapal milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus ini.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH [Heru Hidayat], kejar ke mana dapat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, Selasa (9/2).

Kapal yang menjadi sitaan Kejagung berbeda-beda. Namun tidak ada spesifikasi satu per satu mengenai jenis kapal tersebut, termasuk soal lokasi penyitaannya. Hanya saja, Febrie menyebut salah satu kapal tersebut.

"Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas [LNG], nama kapalnya LNG Aquarius," sebutnya.

Heru memang memiliki TRAM yang merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi laut, pertambangan, dan konstruksi.

"Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat sudah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.

Ini bukan kali pertama aset Heru Hidayat menjadi sitaan Kejagung. Pada kasus lainnya, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana ia juga menjadi terdakwa dan sudah divonis, asetnya juga sudah banyak yang menjadi sitaan, di antaranya dua Toyota Vellfire dengan pelat B 88 RTN keluaran tahun 2016 dan plat B 89 RTN keluaran tahun 2017.

Lebih dari itu, ada juga penyitaan pada tambang batu bara, tambang emas, hingga perusahaan ikan arwana yang diduga melalui PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Kini Kejagung mengincar aset lainnya, termasuk dari tersangka lain. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri (Persero).

Adapun kedelapan tersangka itu adalah:

1. Eks Direktur Utama Asabri Adam RDamiri (ARD)

2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur Asabri HS

5. Kadiv Investasi Asabri IWS

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP (Lukman Purnomosidi, juga Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk/LCGP)

7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

NEXT: Vonis Heru Hidayat di Kasus Lain, Jiwasraya

Di kasus berbeda, pada Oktober 2020, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah, dalam pembacaan vonis pada Senin malam (26/10/2020).

Keduanya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benjtok dan Komisaris Utama TRAM Heru Hidayat yang juga kini menjadi tersangka Asabri.

"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Sementara itu, Heru juga divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular