Kasus Asabri

Megaskandal Asabri, 20 Kapal Heru Hidayat Disita Kejagung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 February 2021 09:19
Terdakwa kasus Jiwasraya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hadir dalam sidang virtual di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Terdakwa kasus Jiwasraya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hadir dalam sidang virtual di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Di kasus berbeda, pada Oktober 2020, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah, dalam pembacaan vonis pada Senin malam (26/10/2020).

Keduanya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benjtok dan Komisaris Utama TRAM Heru Hidayat yang juga kini menjadi tersangka Asabri.

"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Sementara itu, Heru juga divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular