Megaskandal Asabri

Bos Broker, MI & Bank Kustodian Dicecar Soal Kasus Asabri

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 March 2021 18:48
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada asuransi jiwa BUMN, PT Asabri (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, saksi yang diperiksa antara lain:

  1. MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas;
  2. LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia;
  3. AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
  4. AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia;
  5. JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi;
  6. JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk;
  7. RAS selaku Direktur PT Hanson International, Tbk;
  8. HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk;
  9. RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen;
  10. A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular