Sidang Perdana Kasus Asabri Pekan Ini, Recapital Buka Suara

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
26 August 2025 09:00
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Recapital Asset Management (Recapital AM) diketahui masuk dalam daftar 10 manajer investas yang menjadi terdakwa di kasus korupsi Asabri. 

Presiden Direktur Recapital AM Alvin Pattisahusiwa mengatakan pihaknya saat ini belum menerima pemanggilan resmi terkait agenda sidang yang dijadwalkan pada Jumat, (29/8/2025).

"Saya belum bisa berkomentar banyak mengenai itu, karena belum melihat sendiri dari sisi undangannya. Kalaupun ada ya kita coba lihat nantinya, kita akan selalu hormat pada proses apapun itu," kata Alvin kepada wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Selain hal tersebut, Recapital AM juga belum menunjuk kuasa hukum khusus untuk perkara tersebut. Meski demikian, perusaaan telah memiliki mitra di kuasa hukum yang tersedia.

"Stepnya sampai mana, saya juga belum terinfo lebih lanjut ya, tapi kami sudah pernah memberikan keterangan, jadi itu pada pihak Kejagung pada waktu itu. Saya nggak tahu waktu itu di bulan apa ya, mungkin di tahun lalu, kalau saya tidak salah," jelasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 10 manajer investasi (MI) akan menggelar sidang perdana sebagai terdakwa terkait tindak pidana kasus korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dianggap mengelola reksa dana tidak secara profesional terkait kasus Asabri. Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan dana juga tidak independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI.

Mengutip situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan 10 MI tersebut akan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan Widya Sihombing tercatat sebagai penuntut umum.

Mereka antara lain, PT Oso Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Asia Raya Capital.

Selain itu, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investment Management.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Sritex

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular