Megaskandal Asabri

Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri Diblokir! Depok-Bekasi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 March 2021 15:58
Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melakukan penyitaan aset tersangka, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik tiga tersangka di kasus PT AsabriĀ (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23,74 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, aset tanah persil milik tiga tersangka tersebut antara lain Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 dan Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka (BE, HS, dan BTS) adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard, dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (5/3/2021) di Jakarta.

Terkait BE, menurut Kejaksaan, aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan, untuk HS, aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang biasa digunakan untuk perkebunan atau perumahan.

Adapun untuk Benny Tjokro, beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang, Banten.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular