Megaskandal Asabri

Kejagung Cecar 7 Saksi, Istri Adam Damiri-Nominee Bentjok

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 May 2021 16:20
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Saksi yang diperiksa pada Kamis ini (6/5/2021) antara lain:

1. HK selaku Istri Tersangka ARD. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka ARD.

2. ET selaku Nominee Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.

3. ES selaku Nominee Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.

4. I selaku pengelola aset Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait aset tanah Tersangka BTS di Maja, Lebak.

5. TJ selaku Karyawan Swasta / Direktur PT. Panin Sekuritas. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT. Asabri.

6. DH selaku Staf Keuangan Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari Tersangka BTS.

7. JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT. Korea Investmen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri.

Adapun tersangka ARD dan BTS yang dimaksud adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016 dan Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), dua dari sembilan tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)

Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular