Megaskandal Asabri

Kejagung Cecar 3 Saksi, Wah....Ada Eks Komut Asabri!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 May 2021 16:20
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Saksi yang diperiksa pada Selasa ini (4/5/2021) antara lain:

1. IW selaku Komisaris Utama PT Asabri (Persero) tahun 2014 - 2017;
2. TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri (Persero) sejak tahun 1988 s/d sekarang;

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama Asabri tahun 2014 sampai dengan 2017.

3. JHT selaku Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia/ PT CSA. Saksi tersebut diperiksa sebagai broker transaksi Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Adapun IW yang dimaksud yakni Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto, purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Udara lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1983 dan seorang penerbang tempur. Dia menjabat Komut Asabri pada periode 2014-2017.

Lapkeu Asabri 2015Foto: Lapkeu Asabri 2015
Lapkeu Asabri 2015

Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular