Megaskandal Asabri

Ini Penjelasan Bos BPK soal Kerugian Negara Asabri Rp 22,78 T

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 May 2021 17:10
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza) Foto: Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut nilai kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. Nilai ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk periode 2012-2019.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan nilai tersebut memang di bawah nilai perkiraan sebelumnya yang senilai Rp 23,7 triliun. Sebab, setelah dilakukan investigasi sejak Januari hingga Mei 2021 telah ditemukan nilai Rp 22,78 triliun tersebut.

"Masalah angka berkurang itu tidak pernah berkurang karena baru disampaikan hari ini. Kalau berbeda ada bayangan dan dapat angka nyata dan pasti jumlahnya angka yang nyata dan pasti ini disampaikan 27 Mei. Jadi tidak pernah ada yang kurang, kemarin itu ancer-ancer," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana. Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi Asabri.

Sedangkan pengaturan investasi ini dilakukan bersama dengan sindikat yang sama dengan yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni dilakukan bersama dengan direksi dan pemilik perusahaan yang diinvestasikan.

Dia menjelaskan, sudah menjadi tugas bagi BPK untuk melakukan penghitungan nilai kerugian tersebut. Penghitungan ini sendiri dilakukan berdasarkan standar penghitungan keuangan negara yang dijadikan sebagai patokan untuk memperjelas berkurangnya keuangan negara karena adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Pemeriksaan investigatif ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung yang disampaikan pada 15 Januari 2021 lalu.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," lanjutnya.

Kejagung pun telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Nama-namanya antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini Penampakan 9 Mobil Mewah Tersangka Asabri Ilham Siregar


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading