Wah! 7 Saksi Dicecar, Eks Bos Antam 'Terseret' Skandal Asabri

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 May 2021 09:35
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Berdasarkan keterangan Kejagung, saksi yang diperiksa pada Rabu kemarin (19/5/2021) antara lain:

  1. A selaku Direktur PT Principal Asset Management. Saksi diperiksa terkait sita reksa dana yang diduga nominee;
  2. ID selaku saksi a de charge. Saksi merupakan pihak yang diajukan oleh tersangka untuk meringankan dan melakukan pembelaan atas tersangka.
  3. MAY selaku Direktur Utama PT Anugrah Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan;
  4. AD selaku Direktur Utama PT Sedetik Dana Berkah. Saksi diperiksa terkait aset tersangka IWS;
  5. RGD selaku Karyawan Bank Mandiri, Kantor Cabang Jakarta Juanda. Saksi diperiksa terkait data mutasi bank an. PT Tricore dan PT. Dana Lingkar;
  6. HW selaku Direktur Operasional ANTM [Aneka Tambang, Antam] periode 2015-2017. Saksi diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT. Asabri;
  7. DW selaku Direktur Keuangan ANTM. Saksi diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT. Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT. Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tanah Persil 4 Tersangka Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular