
Kejagung Cecar 9 Saksi Broker Asabri, Bos Kresna-Bina Artha

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero) pada Selasa (22/6/2021).
Berdasarkan keterangan resmi, Kejagung memeriksa enam orang pengurus perusahaan sekuritas dan tiga orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) atau nomor tunggal investor pasar modal, yang terkait dengan kasus Asabri.
Saksi-saksi yang diperiksa pada Selasa ini yakni:
1. HL selaku selaku Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
2. T selaku Direktur Utama PT Equity Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
3. LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
4. MAS selaku Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
5. OB selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
6. MR selaku Direktur Utama PT Bina Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
7. AAL selaku Sales Agent PT Lotus Andalan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait klarifikasi SID (Single Investor Identification).
8. JA selaku pribadi/wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
9. FJS selaku pribadi/wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan resmi.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)," katanya.
Sebagai informasi, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut nilai kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Nilai ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk periode 2012-2019.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Saksi 'Diberondong' Kejagung, Bos Hanson-Kiwoom Sekuritas
