
Kejagung Cecar 11 Saksi Asabri, Bos NH Korindo-Trimegah

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Periode pemeriksaan Asabri ini untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.
Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- SN selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- DB selaku mantan Komisaris PT Strategic Management Service (SMS), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- ET selaku Staf Administrasi PT Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- H selaku Sales PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero);
- ASS selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero);
- BAT selaku Kepala Divisi Risk Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro, satu dari 13 tersangka Asabri);
- T selaku Direktur PT Equity Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- GR selaku Business Development PT Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- A selaku Head of Finance PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Mantan HRD / Dealer PT OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri," kata Leonard.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)," katanya lagi.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 13 sebagai tersangka di kasus ini.
Mereka antara lain Teddy Tjokrosapuro (saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok.
Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.
Sementara itu, sembilan tersangka sebelumnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Tersangka ke-10 Asabri, Begini Rekam Jejak Teddy Tjokro!
