Wow! Daftar Sitaan Skandal Asabri: Jam Mewah-Roll Royce-Hotel

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 September 2021 12:10
Cover topik/Barang sitaan ASABRI_Dalam
Foto: Tanjungpinang City Center (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan aset dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) teranyar, yakni Teddy Tjokrosaputro (TT).

Teddy merupakan saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok. Teddy juga merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Aset yang disita berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Aset ini termasuk mall yang berlokasi di kota tersebut, Tanjungpinang City Center.

Penyitaan aset ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Empat bidang tanah/bangunan ini dimiliki oleh Teddy atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Teddy bukan satu-satunya tersangka yang asetnya disita oleh Kejagung. Sebab, sebelumnya Teddy, sudah terdapat sembilan orang tersangka yang ditetapkan sehingga dihitung dengan Teddy menjadi 10 orang tersangka.

Lalu pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Sementara itu, sembilan tersangka sebelumnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Adapun bentuk aset yang disita Kejagung sejauh ini beragam, mulai dari koleksi jam tangan, mobil mewah, hotel, tanah, cek atau warkat bank hingga kapal.

Dari aset-aset yang disita ini, nilai appraisal atau perkiraannya sudah mencapai Rp 13 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tracing dan penyitaan aset ini akan terus dilakukan dan menjadi kewajiban bagi Kejagung.

"Aset sitaan Rp 13 triliun dan pasti akan terus diburu walau tahapnya sudah pada penuntutan, ada kewajiban aset tracing karena kami ungkap kerugian yang terjadi," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu apa saja aset-aset sitaan dari tiap-tiap tersangka kasus ini?

Berikut daftar lengkapnya.

NEXT: Kapal hingga Tambang Heru Hidayat

Kapal hingga Tambang Heru Hidayat

  1. 1 kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping;
  2. 17 kapal lainnya;
  3. Sebuah mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH;
  4. Lahan Tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektar;
  5. Lahan Tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektar;
  6. Lahan Tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektar.

Tanah Milik Benny Tjokro

  1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter persegi;
  2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi;
  3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi;
  4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 meter persegi.

Jam Tangan hingga Mobil Jimmy Sutopo

  1. 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR;
  2. 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
  3. 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ;
  4. Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830;
  5. 1 lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp.2.000.000.000, atas nama Tersangka JS;
  6. 1 buah Jam Tangan Merk Cartier Warna Gold dengan tali jam warna hitam;
  7. 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam;
  8. 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna coklat;
  9. 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Silver dengan tali jam warna hitam
  10. 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam;
  11. 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam;
  12. 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna coklat;
  13. 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Silver dengan tali jam warna hitam;
  14. 1 buah Jam Tangan Merk Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam;
  15. 1 buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam;
  16. 1 buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam;
  17. 1 buah Jam Tangan Merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu;
  18. 1 buah Jam Tangan Merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus);
  19. 1 buah Jam Tangan Merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus);
  20. 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif 'yin-yang';
  21. 1 buah Cincin warna silver.

Bus-Bus Milik Sonny Widjaja

  1. 1 Unit Bus Merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, Nomor Polisi AD 1628 BD;
  2. 1 Unit Bus Merek Hino warna Orange Kombinasi, Nomor Polisi AD 1446 CD;
  3. 1 Unit Bus Merek Mitshubishi warna kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1629 BD;
  4. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Putih Kombinasi, Nomor Polisi AD 1737 BD;
  5. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1736 BD;
  6. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1401 CD;
  7. 1 Unit Bus Merek Mercedes Benz Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1699 BD (Nomor Polisi Baru AD 7020 OD);
  8. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Abu Abu Silver, Nomor Polisi Lama AD 1681 BD (Nomor Polisi Baru AD 7029 OD);
  9. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Oranye, Nomor Polisi Lama AD 1682 BD (Nomor Polisi Baru AD 7030 OD);
  10. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1649 BD (Nomor Polisi Baru AD 7027 OD);
  11. 1 Unit Bus Merek Hino Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi AD 1409 CD;
  12. 1 unit Bus, Merk Hino Warna Biru Kombinasi dengan Nomor Polisi AD 1401 DD;
  13. 1 unit Bus, Merk Hino Warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi AD 1402 CD;
  14. 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Coklat Kombinasi, Nomor Polisi AD 1697 BD;
  15. 1 unit Bus, Merk Mercedes Benz warna Hitam Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1698 BD (Nomor Polisi Baru AD 7023 OD);
  16. 1 unit Bus, Merk Hino warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1650 BD (Nomor Polisi Baru AD 7028 OD);
  17. 1 unit Bus, Merk Hino warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1447 CD (Nomor Polisi Baru AD 1447 CD).

Sudah Mulai Dilelang

Kejagung pun sudah mulai melakukan pelelangan aset-aset ini pada bulan Juni lalu yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta IV.

Aset terlebih dahulu dilelang adalah 16 mobil sitaan dari kasus ini. Harga jualnya dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, 17 kapal unit kapal yang ditawarkan lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada bulan berikutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Asabri atas nama HH.

Namun, dari lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP).

"Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH," jelas Eben Ezer, dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti(K.3.3.1).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular