Kasus Asabri, Mantan Komisaris SIAP Rennier Latief Ditahan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 March 2022 15:35
Rennier AR Latief, Presiden Komisaris Sekawan Inti, dok Lapkeu Sekawan 2015
Foto: Rennier AR Latief, Presiden Komisaris Sekawan Inti, dok Lapkeu Sekawan 2015

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief (RARL), Mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Asabri.

Sebelumnya Rennier juga sempat ditahan dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, meski diputus lepas oleh Mahkamah Agung.

"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengutip Detikcom, Sabtu (12/3/2022).

Rennier akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022. Penahanan itu juga sudah berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/Fd/1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

Sebelumnya Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pada pokok putusan itu MA menyatakan terdakwa 'terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana'.

Putusan itu diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 yang dilanjutkan mengeluarkan Rennier dari sel tahanan.

Sementara dalam kasus korupsi Asabri, Rennier kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya. Yaitu, Edward Soeryadjaya dan Betty Halim.

Dalam kasus itu, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) diduga melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008. Kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP.

Sosok Rennier Latif merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015.

Namun PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar. Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! 3 Tersangka Divonis Sekaligus Dalam Kasus Asabri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular