
Jaksa Agung: Jokowi Tidak Pernah Intervensi Kejaksaan Agung
Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
25 February 2022 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan Presiden Joko Widodo tidak pernah mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, tidak ada perintah khusus dari Jokowi perihal penanganan kasus korupsi.
"Tetapi presiden di awal saya jadi jaksa agung (berpesan) laksanakan penegakan hukum dan tentunya yang beliau sampaikan adalah siapapun yang melakukan perbuatan (korupsi) itu sikat," ujar Burhanuddin.
"Saya selama ini jujur saja, saya bangga dengan presiden, tidak pernah ikut-ikutan intervensi kejaksaan. Itu, itu yang saya ... jadi saya bebas bukan diberi inovasi tapi siapapun bagi saya yang melakukan perbuatan korupsi saya tidak akan pandang bulu, siapapun dia," kata Burhanuddin.
Sejak dilantik pada 23 Oktober 2019, Burhanuddin memimpin Kejagung mengusut sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Mulai dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya hingga Asabri. Terbaru adalah kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pesawat udara milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tahun 2011 sampai dengan 2021.
Perihal kerugian negara, Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih dihitung, masih dihitung, tapi diperkirakan cukup signifikan. Kenapa? makanya saya langsung rilisnya, kenapa? signifikan. Tunggu tanggal mainnya," kata Burhanuddin.
Ia pun memastikan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu disertai koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kasus itu awalnya ditangani KPK.
"Tetapi KPK kalau tidak salah itu pasal 12 (UU Tipikor) hanya suap menyuap saja ada kerugiannya, saya tidak tahu tepatnya kalau tidak salah sekitar Rp 500 miliar," ujar Burhanuddin.
"Tapi itu pasal 12 dan itu saya pelajari, saya minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) pelajari supaya tidak ada //nebes in nidum// (asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim) dan koordinasi, terus kita koordinasi," lanjutnya.
Kemarin, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pesawat udara milik PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tahun 2011 sampai dengan 2021. Kedua tersangka itu adalah:
a. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012;
b. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa Agung Buru Barang-Barang 'Siluman' yang Beredar di RI
Most Popular